Senin, 11 Januari 2010

Sumpah Pocong

satu minggu yang lalu saya melihat berita di televisi dengan judul "seorang wanita nekat SUMPAH POCONG karena dituduh suaminya slingkuh"
wohohoho jadi penasaran...

ternyata, yang melakukan sumpah pocong adalah seorang ibu muda yang memang dituduh suaminya telah melakukan perselingkuhan dan sang suami tidak mau mengakui anak yang dilahirkan oleh ibu muda itu, dengan dalih bahwa anak yang dikandungnya adalah anak hasil perselingkuhan, parahnya lagi sang anak yang sekarang sudah meninggal masih juga tidak diakui sebagai anaknya. akhirnya ibu muda itu nekat melakukan sumpah pocong.

miris sekali ketika mendengar berita ini, seolah-olah tidak ada perlindungan hukum bagi pihak wanita. padahal Undang-undang sudah mengatur apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak suami ataupun pihak istri apabila terjadi hal yang demikian.

kenapa sih harus sumpah pocong?
sang ibu muda pun menjawab.."ya ..karena saya ingin membuktikan ke suami saya alau saya tiak selingkuh dan anak yang sudah meninggal kemaren adalah anak hasil hubungan saya dengan suami saya"
aneh sekali kata membuktikan disini?? apa yang ingin dibuktikan si ibu muda ini?
apa sih sumpah pocong itu?



dalam hukum islam tidak dikenal dengan istilah sumpah pocong, sumpah pocong hanya berkembang di masayarakat adat Indonesia. sumpah pocong dilakukan dengan cara membungkus orang yang akan disumpah dengan kain kafan kadang juga ada yang hanya dikerudungi kain kafan, pada umumnya sumpah ini dilakukan di masjid dan harus ada saksi. Konon apabila ada yang melanggar sumpah pocong ini akan mendapatkan laknat dari Tuhan. Kalau ditinjau dari sisi ketauhidan, apapun yang kita ucapkan tanpa menggunakan sumpah posong pun sudah dicatat oleh malaikat yang ada di samping kanan dan kiri, dan suatu saat pasti akan ada balasan dari setiap ucapan dan tindakan kita.Wallahu a'lam. Sumpah Pocong ini hanya seBagai alat untuk meyakinkan masyarakat bahwa suatu perbuatan memang telah dilakukan atau tidak dilakukan. Sumpah ini biasa dilakukan kalau ada tidak ada bukti sama sekali atas suatu perbuatan yang dilakukan ataupun tidak dilakukan.

Dari apa yang dilakukan oleh si ibu muda ini sebenarnya cukup dengan dikembalikan kepada pihak laki-laki saja. Dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan "apabila seorang laki-laki tidak mengakui anak hasil perkawinannnya maka pihak laki-laki itulah yan seharusnya membuktkan bahwa anak itu memang bukan anaknya". Seharusnya yang repot kan laki-laki? kenapa harus perempuan??. secara Psikologis beban yang ditanggung oleh pihak perempuan sudah cukup banyak. oleh karena itu hukum kita melindungi pihak yang lemah ini. Seharusnya ibu muda ini tahu bahwa hukum indonesia sudah membantu dan melindungi kepentinganya, dan seharusnya ibu muda ini hanya cukup berkata kepada sang suami "NEK jabang bayi sing nang wetengku iki guduk anakmu BUKTIKAN!!". selama pihak laki-laki atau yang menuduh tidak bisa melakukan pembuktian maka si ibu muda seharusnya dengan lantang mengatakan bahwa, "anak ini hasil dari perkawinan kita".

Tetapi kenyataannya masyarakat kita tidak dengan mudah menerima semua kalimat yang diucapkan apabila tidak ada bukti, hmmmm... seharusnya mereka semua tahu bahwa hukum kita melindungi si ibu muda ini... sedih...